
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat ramai didatangi oleh wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (Senin, 28/3). Mengingat 31 Maret 2022 merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jumlah wajib pajak yang datang mengalami peningkatan setiap harinya. Ratusan wajib pajak dari Kecamatan Denpasar Barat dan Kecamatan Denpasar Utara mendatangi KPP Pratama Denpasar Barat untuk memenuhi kewajibannya melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat I Wayan Redipa, hal ini merupakan respon positif dari imbauan yang telah dilakukan sejak awal tahun 2022. “Dalam beberapa hari terakhir ini menjelang batas akhir lapor SPT, wajib pajak yang datang lapor jauh meningkat dibanding hari biasa. Imbauan lapor SPT yang telah dilakukan mendapat respon positif dari wajib pajak,” ungkap Wayan.
KPP Pratama Denpasar Barat sudah mulai gencar mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sejak bulan Januari 2022. KPP Pratama Denpasar Barat telah melakukan banyak kegiatan hingga saat ini, antara lain asistensi pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh Satuan Tugas (Satgas) dan Relawan Pajak, pemasangan spanduk lapor SPT di beberapa titik strategis, Whatsapp Blast, Call for Compliance, dan kelas pajak.
Melaporkan SPT Tahunan sendiri merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus aktif. Wajib pajak dapat melaporkan SPT melalui beberapa saluran, yakni secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat, mengirimkan formulir SPT yang sudah diisi melalui pos maupun jasa ekspedisi tercatat, dan juga secara elektronik.
Pelaporan SPT secara elektronik pun dapat dilakukan melalui e-Filing, e-SPT, maupun e-Form melalui situs pajak.go.id tanpa harus datang ke kantor pajak. Sedangkan untuk wajib pajak yang masih membutuhkan konsultasi pelaporan SPT Tahunan, dapat berkonsultasi dengan petugas melalui WhatsApp pada laman linktr.ee/denbar901 atau datang langsung ke KPP Pratama Denpasar Barat.
Sejak bulan Februari 2022, KPP Pratama Denpasar Barat menyediakan layanan khusus asistensi pelaporan SPT Tahunan dan konsultasi PPS secara tatap muka. Layanan tatap muka yakni wajib pajak dapat langsung datang untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan dan konsultasi PPS ke Ruang Konseling lantai 3 dan Aula KPP Pratama Denpasar Barat. Pemberian layanan asistensi dan konsultasi oleh tim Satgas dilakukan setiap hari kerja pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA. Protokol kesehatan yang ketat tetap diberlakukan dalam melayani wajib pajak di KPP Pratama Denpasar Barat.
- 26 views