
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Sangatta (Rabu, 16/03). Bertindak sebagai narasumber yakni Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Ricky Winanto dan Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana.
Kegiatan dimulai pukul 11.00 WITA sampai dengan pukul 12.30 WITA. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberitahukan terkait program baru dari Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku mulai bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2022. “PPS ini sendiri merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta yang dilakukan,” jelas Hanis Purwanto.
Dalam kegiatan tersebut Nanang Maulana menyampaikan paparan terkait gambaran umum mekanisme penyelenggaraan PPS. Selain pemaparan materi, dibuka juga sesi tanya jawab bagi anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang masih merasa bingung terkait program PPS.
“Bagi Bapak/Ibu yang masih merasa bingung atau kesulitan dalam memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini, dapat juga berkonsultasi dengan kami di KPP Pratama Bontang karena kami juga membuka layanan konsultasi setiap harinya atau juga dapat menghubungi kami di layanan Whatsapp 085348901640,” tambah Nanang Maulana.
- 9 views