Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengirimkan pesan melaluli Whatsapp (WA) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera menjalankan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, di wilayah kerja KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 11/03). Kegiatan ini sudah dimulai oleh Tim KP2KP Benteng sejak awal bulan Maret sampai nanti batas pelaporan 31 Maret 2022.
Menurut Kepala Kantor KP2KP Benteng Ridwan kegiatan ini diperlukan karena masih banyak wajib pajak yang belum tahu atau lupa bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak. Selama awal bulan Maret sampai sekarang total ada sekitar 500 nomor kontak Whatsapp yang menerima pesan dari KP2KP Benteng. Adapun kategori penerima pesan yaitu Wajib Pajak Karyawan, Wajib Pajak Usahawan, Wajib Pajak Baru yang terdaftar di KPP Pratama Bulukumba di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Adapun informasi yang disampaikan di pesan whatsapp tersebut mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan, selain itu juga disampaikan saluran edukasi dan konsultasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan diantaranya dengan berkunjung langsung ke ruang Helpdesk KP2KP Benteng untuk diberikan asistensi, bisa konsultasi melalui nomer Whatsapp atau mengikuti kelas pajak pelaporan SPT Tahunan yang rutin dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 09.00-11.00 WITA dengan mendaftar dahulu melalui tautan bit.ly/KelasPajakKP2KPBenteng.
Tim KP2KP Benteng berharap dengan dikirimnya pesan lewat Whatsapp ini bisa membuat wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas pelaporan. Selain itu pengiriman pesan melalui Whatsapp ini dinilai efektif oleh Kepala Kantor KP2KP Benteng karena tidak terkendela oleh jarak karena wilayah kerja KP2KP Benteng terdiri dari beberapa kepulauan.
- 44 views