Bupati Bulungan Syarwani telah melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021. Syarwani didampingi langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di ruang Bupati Bulungan (Kamis, 10/3).

Syarwani mengatakan lapor SPT Tahunan lebih mudah melalui e-Filing, dengan adanya e-Filing kita bisa melaporkan SPT Tahunan dimana saja dan kapan saja

Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara online dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Ia menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April.

Kepala KP2KP Tanjung Selor memberikan apresiasi sebagai bentuk ucapan terima kasih atas teladan Bupati Bulungan yang telah melakukan penyampaian pelaporan SPT Tahunannya.