Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sarmi bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarmi menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dirangkai dengan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintah (Selasa, 15/3).

Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIT sampai dengan 15.00 WIT di Aula BPKAD Kabupaten Sarmi, Papua. Peserta sosialisasi yang hadir antara lain Elias N. Bakai selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sarmi, sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lebih dari 30 Bendahara Instansi Pemerintah.

Sosialisasi perpajakan dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sarmi. “Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Sarmi,” ujar Elias N. Bakai ketika membuka kegiatan.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala KP2KP Sarmi Eko Prasetyo Widodo yang menyampaikan materi terkait perpajakan. Dalam sesi materi ini, Eko menjelaskan mengenai UU HPP dan Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintah. Selain itu, Eko juga menyampaikan materi tentang Aplikasi e-Bupot Unifikasi dan Penyampaian Surat Pemberituan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi ASN.

“Bendahara Instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk menerbitkan Bukti Potong 1721 A2 bagi pegawai di unit kerjanya. Selanjutnya bukti potong tersebut digunakan untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masing-masing pegawai,” terang Eko.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang merupakan sesi terakhir. Sebelum menutup kegiatan sosialisasi, Eko berharap agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarmi segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum tanggal 31 Maret 2022.