Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) beserta Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kab. Kutai Timur (Rabu, 08/02). Sosialisasi di laksanakan pada pukul 13.30 WITA sampai dengan 14.30 WITA secara Tatap Muka (Luring) tepatnya di Kantor Desa Benua Baru Ilir.

Kegiatan dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto.

 “Sosialisasi ini memiliki tujuan agar memberikan pemahaman kepada Bapak/Ibu Wajib Pajak supaya dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya menjadi tertib dan patuh terutama dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak ,” jelas Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto ketika membuka acara sosialisasi.

Pembawa materi pada kesempatan kali ini adalah Account Representative Hendy Rahmanda.

"Terkait dengan pembayaran pajak WP Badan UMKM saya bertanya apakah saya masih menggunakan insentif atau tidak, lalu apakah saya masih bisa menggunakaan tarif PP 23?” tanya Wajib Pajak Badan.

“Tidak bisa, terakhir untuk memggunakannya adalah Desember 2021, dan untuk pertanyaan selanjutnya masih bisa namun tergantung tanggal terdaftar NPWP nya, jika Wajib Pajak terdaftar sebelum tahun 2018 maka untuk Wajib Pajak CV maksimal penggunaannya tahun 2021 dan untuk Wajib Pajak PT maksimal tahun 2020. Apabila terdaftar diatas tahun 2018 masih bisa menggunakannya,” jelas Hendy Rahmanda.