Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melaksanakan Edukasi Perpajakan bagi seluruh satuan kerja di wilayah KPPN Padang dalam acara Sosialisasi Evaluasi dan Strategi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 Lingkup Wilayah KPPN Padang (Selasa, 25/01). Kegiatan ini diselenggarakan secara tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan Edukasi Perpajakan diawali oleh Marihot Pahala Siahaan, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi yang menyampaikan materi tentang Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Selanjutnya, Gusfahmi Arifin, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan materi mengenai Hubungan APBN dan Penerimaan Perpajakan, Kewajiban Perpajakan Intansi Pemerintah dan Program Pengungkapan Sukarela.

Diharapkan dengan diadakan kegiatan Edukasi Perpajakan ini seluruh satuan kerja dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegatan ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga menghimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022.

Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai gantinya, wajib pajak yang sukarela mengikuti program ini akan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari Wajib Pajak.