Lhokseumawe, 26 Januari 2022 – Kantor Wilayah DJP Aceh kembali melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Kali ini tim Penyidik Kantor Wilayah DJP Aceh menyerahkan para tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berikut barang bukti ke Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe.
Tersangka AH melalui PT PM dan tersangka Z melalui PT WFJ dan CV IJ diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif (TBTS) pada tahun pajak 2016 s.d. tahun pajak 2019, dengan total kerugian negara mencapai Rp. 1M. Sebelumnya para tersangka mendapatkan faktur pajak dari tersangka lain selaku penerbit faktur pajak TBTS yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.
Atas perbuatan yang merugikan negara, mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun.
Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Kejaksaaan Tinggi Aceh.
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Aceh akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum. Bagi Direktorat Jenderal Pajak memidanakan wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.
- 66 views