
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melakukan pembahasan draf Nota Kesepakatan Sinergi di Magelang (Rabu, 19/1). Dalam kegiatan ini Kanwil DJP Jawa Tengah II diwakili oleh Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Muhammad Afif Fauzi, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Yamti Rakhmani, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Magelang Istanti Wuryandari dan Mukhamad Wisnu Nagoro pelaksana Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Rapat yang dipimpin oleh Vivi Ery dihadiri juga Ratna Haryanti dan Arif Heny pejabat fungsional DPMPTSP Kota Magelang, Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama Magelang bertujuan untuk mencapai kesepahaman dari setiap butir naskah sebelum dilakukan penandatangan antara Walikota Magelang dan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Sebelum melakukan pembahasan beberapa pasal dalam naskah tersebut, pimpinan rapat, menyampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik Kota Magelang diharapkan bisa beroperasi di bulan Maret 2022. “Kami berharap draf kerjasama ini dapat segera ditandatangani sebelum MPP Magelang diresmikan,” ungkapnya.
Muhammad Afif Fauzi dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pembahasan nota kesepakatan ini harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga serta acuan di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.01/2021 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan.
“Setelah draf nota kesepakatan ini selesai kita bahas, kami akan meneruskan terlebih dahulu ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan,” kata Afif.
Usai pembahasan finalisasi draf Nota Kesepakatan Sinergi selesai, Arif menyatakan akan meminta kepala Bagian Kerjasama Pemkot Magelang memproses naskah tersebut dan menjadwalkan agenda penandatangan antara dengan Walikota Magelang dengan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Seperti diketahui berbagai pelayanan pengurusan perizinan dan non-perizinan diintegrasikan dalam sistem pelayanan satu atap. MPP memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan lintas instansi dalam satu gedung. Sedikitnya terdapat 25 instansi yang akan bergabung dan terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi vertikal yang ada di Kota Magelang.
- 27 views