Sehubungan dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan dilaksanakan di Semester I  tahun 2022 ini, KPP Pratama Semarang Barat mengadakan “Kelas Pajak Online Program Pengungkapan Sukarela (PPS)” yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting di Semarang (Rabu, 12/1).

Kelas Pajak Online Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dilaksanakan selama tiga bulan setiap hari Selasa  dan/atau Kamis  dari bulan Januari sampai dengan Maret 2022.

Seperti yang kita ketahui dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terdapat satu klaster yang menjelaskan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program PPS sendiri merupakan program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghsilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Dalam sesi kelas pajak online hari  pertama ini akan diisi oleh Asisten Fungsional Penyuluh Pajak yaitu Yopi Candra Fajar Dinata. Candra menjelaskan mengenai latar belakang dan skema ketentuan I dalam program PPS ini.

“Sekarang sedang ngetrend film Spiderman No Way Home yang menceritakan tentang Peter Parker yang diberikan kesempatan kedua atau second change yang dimanfaatkan untuk mengubah musuhnya menjadi lebih baik lagi. Jika dianalogikan hal ini sama dengan Program PPS ini. PPS ini merupakan suatu kesempatan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak untuk memperbaiki administrasinnya ataupun melaporkan berbagai macam harta yang belum diungkapkan oleh wajib pajak.” ujar Candra

Selanjutnya acara kelas pajak diisi oleh pemateri yang kedua oleh Sukimah selaku Fungsional Penyuluh. Sukimah menjelaskan mengenai skema ketentuan II dan ketentuan-ketentuan laiinya.

“Kesuksesan PPS tergatung kita semua, untuk wujudkan masyarakan yang adil dan sejahtera” ujar Sukimah.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab untuk lebih meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang Program PPS ini dan kelas pajak online akan dilakukan kembali di minggu selanjutnya.