Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang kembali menyelenggarakan sosialisasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui aplikasi Zoom di KPP Madya Dua Tangerang, Kota Tangerang (Kamis 6/1). Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dan diikuti oleh 65 wajib pajak.
Kegiatan sosialisasi UU HPP ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Fungsional penyuluh KPP Madya Dua Tangerang sekaligus pemateri Sapardi memaparkan UU HPP yang terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup peraturan yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon dan Cukai.
Antusiasme dan partisipasi aktif peserta membuat kegiatan berjalan dengan baik dan lancar hingga akhir kegiatan. Melalui sosialisasi UU HPP ini akan dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait aturan terbaru dan perubahan-perubahan ketentuan perpajakan di Indonesia.
- 20 views