Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta melakukan eksekusi objek sita berupa sebuah mobil milik wajib pajak PT. PU di Surakarta (Kamis, 27/1). Penyitaan dilakukan sebagai jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengungkapkan langkah sita aset dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Apabila wajib pajak belum melunasi utang pajak sampai jangka waktu yang telah ditentukan, maka tindakan penagihan akan dilanjutkan dengan proses lelang.
Tindakan penyitaan ini merupakan langkah KPP Pratama Surakarta dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam upaya penegakan hukum yang efektif. Yunus mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, agar segera melunasi utangnya sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif.
- 27 views