
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui aplikasi Zoom Meeting dari KPP Pratama Sumbawa Besar (Jumat, 7/1).
Sosialisasi PPS ini dimulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA dan dihadiri oleh 70 orang wajib pajak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sosialisasi dibuka dengan arahan dari Plh. Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Yacob Yahya. Yacob Yahya mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengikuti PPS yang sudah dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pembahasan materi PPS dibawakan oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Sumbawa Besar, I Putu Arya dan Rizal Muhaimin. Tim penyuluh pajak menjelaskan berbagai informasi tentang PPS seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.
Tim penyuluh pajak juga memberitahukan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Sumbawa Besar apabila mengalami kesulitan dan kebingungan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara mandiri di rumah.
Sosialisasi PPS ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Peserta sosialisasi sangat antusias dan aktif bertanya selama sosialisasi PPS berlangsung.
- 29 views