
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar menyediakan loket layanan (help desk) khusus Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Senin, 3/1). Loket layanan layanan (help desk) khusus PPS berlokasi di sebelah area Tempat Layanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sumbawa Besar.
Loket layanan (help desk) khusus PPS ini dibuka guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang hendak berkosultasi terkait PPS. Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Abdul Gafur menyatakan bahwa PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dan juga sebagai bentuk upaya pemerintah mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kepala Seksi Pelayanan, Ni Made Ulantari berharap dengan adanya loket layanan layanan (help desk) khusus PPS ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memperoleh informasi terkait PPS. Loket layanan layanan (help desk) khusus PPS buka setiap hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Wajib Pajak yang hendak berkonsultasi di loket layanan layanan (help desk) khusus PPS ini dilayani oleh tim satuan tugas khusus konsultasi PPS yang melibatkan Account Representative, Asisten Penyuluh Pajak, Fungsional Pemeriksa Pajak, dan pelaksana KPP Pratama Sumbawa Besar.
Selain pelayanan tatap muka, KPP Pratama Sumbawa Besar juga memberikan pelayanan konsultasi kepada wajib pajak melalui saluran telepon/whatsapp ke nomor telepon 08113833913, 08179913913, dan 081999333913.
- 14 views