PPS yang berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 merupakan kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
KPP Pratama Badung Utara menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan berupa kelas pajak online mingguan untuk mensosialisasikan kebijakan PPS kepada WP terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara
- 2 views