Siapakah Fungsional Penyuluh dan Asisten Penyuluh Pajak?

Oleh: Dikyasis Rachman, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Penyuluhan dan edukasi perpajakan adalah komponen utama dalam mencapai tingkat kesadaran masyarakat terhadap pajak. Bagaimana masyarakat akan sadar pentingnya pajak jika tidak pernah mengetahui apa, mengapa, kapan, di mana, dan bagaimana pajak itu. Oleh karena itu, terdapat satu direktorat (eselon II) khusus yang bertanggung jawab dalam penyuluhan yaitu Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Perwujudan pentingnya penyuluhan terjadi pada 2021 dengan pengangkatan dua ribu lebih Fungsional Penyuluh dan Asisten Penyuluh Pajak.
Tugas dan fungsi Fungsional Penyuluh Pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 49 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, yang menggantikan Permen PAN-RB Nomor PER 04/M.PAN/2/2006 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya. Jika menilik peraturan ini, jabatan fungsional penyuluh pajak bukanlah jabatan baru. Sebab, jabatan itu telah ada sejak 2006. Namun dalam perjalanannya, fungsi Fungsional Penyuluh Pajak ini tidak optimal.
Fungsional Penyuluh Pajak memiliki sasaran strategis (tugas utama) yang tertuang dalam kontrak kinerja yaitu kepatuhan tahun berjalan yang tinggi dan edukasi dan pelayanan yang efektif. Indikator tercapainya kedua sasaran strategis tersebut telah ditentukan dalam indikator kinerja utama (IKU).
Keberhasilan pelaksanaan tugas Fungsional Penyuluh Pajak (IKU) dapat dilihat sebagai berikut:
-
Persentase penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi
Fungsional Penyuluh Pajak dituntut memenuhi target wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan pada tahun berjalan. Pada 2021 di kantor tempat penulis ditugaskan, KPP Pratama Denpasar Barat, target penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 sebanyak 45.828 wajib pajak dan total SPT yang masuk sebanyak 46.755 (pencapaian 102%).
Selama tahun 2021 beberapa kegiatan dilakukan dalam mencapai angka 102% tersebut. Kegiatan yang pertama adalah dengan pesan teks dalam bentuk broadcast text message. Kedua adalah mengadakan kelas pajak pengisian SPT Tahunan. Dan yang ketiga adalah dengan mengundang wajib pajak untuk hadir dalam sosialisasi. Semua kegiatan dilakukan supaya wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2020.
-
Persentase efektivitas kegiatan edukasi dan penyuluhan
Fungsional Penyuluh Pajak harus dapat mengubah perilaku Wajib Pajak yang telah mendapatkan penyuluhan. Perubahan perilaku yang dimaksud adalah wajib pajak melaporkan SPT yang belum dilaporkan setelah masa jatuh tempo dan menerima penyuluhan (penjelasan) dari Fungsional Penyuluh Pajak.
Perubahan perilaku yang kedua berupa wajib pajak melakukan pembayaran pajak atas kewajiban yang seharusnya telah dilakukan setelah menerima penyuluhan. Pada tahun 2021, KPP Pratama Denpasar Barat memperoleh persentase sebesar 116% dalam efektivitas kegiatan edukasi dan penyuluhan.
Dalam penyampaian edukasi perpajakan, bentuk kegiatan yang dapat dilakukan, di antaranya, melalui kegiatan one to many seperti kelas pajak, seminar, diskusi, ceramah, bimbingan teknis, sarasehan, penyuluhan melalui pihak ketiga, dan sebagainya.
-
Indeks efektivitas penyuluhan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun mengukur efektivas penyuluhan dengan survei yang dilakukan oleh pihak independen. Karena itu, Fungsional Penyuluh Pajak dituntut memberikan penyuluhan yang profesional kepada wajib pajak. Terdapat larangan keras dan sanksi yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak yang diketahui mengisi atau mengarahkan isian survei terhadap wajib pajak di wilayah kerjanya.
Di KPP Pratama Denpasar Barat, Fungsional Penyuluh Pajak melakukan penyuluhan umum setiap hari dalam bentuk helpdesk dan Whatsapp Konsultasi di luar penyuluhan dengan tema khusus kepada wajib pajak. Pada 2021, KPP Pratama Denpasar Barat memperoleh Indeks Efektifitas penyuluhan sebesar 83,12% dari target sebesar 79%.
-
Persentase realisasi penyelesaian permohonan layanan unggulan tepat waktu
Edukasi perpajakan juga dapat dilakukan dalam bentuk penyelesaian permohonan wajib pajak. Fungsional Penyuluh Pajak memiliki tugas menerbitkan produk atas permohonan wajib pajak dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Permohonan wajib pajak tidak selamanya disetujui karena adanya persyaratan formal dan/atau material yang belum terpenuhi. Dari penolakan tersebut, wajib pajak mendapatkan edukasi perpajakan. Pada 2021, semua permohonan diselesaikan tepat waktu.
-
Persentase realisasi penyelesaian Surat Putusan tepat waktu
Selain permohonan dari wajib pajak, Fungsional Penyuluh Pajak juga mempunyai tugas memproses putusan keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali serta menerbitkan produk hukumnya dengan tepat waktu. Pada 2021, semua surat putusan diselesaikan tepat waktu.
Dengan adanya jabatan baru Fungsional Penyuluh dan Asisten Penyuluh Pajak diharapkan kegiatan penyuluhan dan edukasi perpajakan dapat disampaikan dan dimengerti oleh masyarakat secara umum dan wajib pajak secara khusus sehingga dapat membuahkan kesadaran pajak untuk Indonesia yang kuat, adil, dan makmur.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 633 views