Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II kembali menggelar sosialisasi UU HPP di Surakarta (Rabu, 22/12). Kegiatan yang digelar secara luring berlangsung di Hotel Sunan Surakarta diikuti oleh 70 wajib pajak prominen di wilayah Solo Raya. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam sambutannya menyatakan terima kasih kepada wajib pajak yang hadir dalam sosilaisasi kali ini. Ia menyatakan terdapat banyak perubahan regulasi perpajakan yang diatur melalui UU HPP. Oleh karena itu, ia berharap wajib pajak nantinya mampu mengimplementasikan perubahan ketentuan dalam UU HPP. Slamet juga menjelaskan kebijakan dalam UU HPP memiliki waktu berlaku yang berbeda-beda. Salah satu contohnya adalah ketentuan KUP yang mulai berlaku saat UU HPP diundangkan pada 20 Oktober 2021 dan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"Saya berharap wajib pajak yang hadir kali ini dapat memahami dengan baik pasal demi pasal dalam UU HPP agar tidak keliru dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya di masa yang akan datang," ujarnya.