
Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Dumai mengadakan acara Sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Pendopo Walikota Dumai (Jumat,17/12). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari setiap Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan perwakilan dari 50 orang Wajib Pajak dari seluruh Kota Dumai.
Acara dibuka dengan penampilan Tarian Sekapur Sirih oleh Sanggar Laksamana Melayu dan dilajutkan dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Dumai Laela Nikulina. “Melalui acara ini, kami ingin bersilaturahmi dengan wajib pajak dan stakeholder di wilayah dumai, serta menjelaskan dan meluruskan mengenai apa saja yang beredar di masyarakat terutama dalam UU HPP ini,” tutur Laela Nikulina.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan pemaparan singkat mengenai UU HPP yang disampaikan oleh Idris dan Bayu Trisna Irvianto selaku perwakilan dari KPP Pratama Dumai dan Tamrin selaku perwakilan dari Bea Cukai Dumai. “Pada kesempatan ini kami akan menjelaskan secara garis besar mengenai UU HPP yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Karbon, Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Progam Pengungkapan Sukarela (PPS), serta Cukai,” jelas Idris selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Dumai.
Setelah pemaparan usai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh moderator yaitu Lasro Supiatman Siahaan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi. Lasro juga mengucapkan terimakasih yang besar kepada seluruh Wajib Pajak yang sudah berpartisipasi selama ini sehingga KPP Pratama Dumai bisa mencapai 100% pada 2019 dan 2020. Sampai dengan berita ini dibuat, penerimaan KPP Pratama Dumai tahun 2021 sudah mencapai angka 98,9%.
Sesi tanya Jawab berlangsung dengan lancar, banyak Wajib Pajak yang berpartisipasi memberikan pertanyaan dan tanggapan mengenai UU HPP ini. Salah satunya yaitu Andi Kurniawan, perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Dumai. “Bagaimana dalam hal PPN 11% yang akan dilaksanakan per April 2022 mendatang, apakah di apilkasi sudah memadai mengenai hal tersebut? Dan bagaimana bagi kami yang sudah duluan mengambil kontrak dengan PPN tarif 10%?,” ucap Andi.
“Untuk aplikasi nantinya diwaktu yang mendatang akan diupgrade oleh pihak kantor pusat kami. Nanti akan kami informasikan kembali. Kemudian untuk mengenai kontrak, akan kita tunggu turunan dari peraturan ini,” jawab Idris.
Pada penghujung acara, Lasro kembali mengingatkan bahwa KPP Pratama Dumai tidak pernah memungut biaya apapun dalam pelayanannya. Jika ada ditemukan pegawai yang meminta biaya dalam pelayanannya dapat dilaporkan langsung kepada pihak KPP Pratama Dumai.
- 29 views