
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang menyelenggarakan diskusi (sharing session) dengan paguyuban pedagang beras Pasar Johar Karawang di Aula lantai 3 Pasar Johar, Jl. Tuparev, Karawang Wetan, Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kabupaten Karawang (Rabu, 15/12).
Tema yang diusung pada kegiatan kali ini adalah "Sambung Rasa Pajak dengan Paguyuban Pedagang Beras Pasar Johar Karawang". Kegiatan ini dilakukan dengan maksud membangun hubungan yang baik antara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang dengan Paguyuban Pedagang Beras Pasar Johar Karawang dan memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Acara yang dihadiri 50 pelaku usaha beras di Pasar Johar ini dibuka dengan doa dan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Bapak Suroto, selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang. Dalam sambutannya, Suroto menekankan agar pelaku UMKM senantiasa memperhatikan kewajiban perpajakan. Selain untuk menghindari kemungkinan sanksi dan denda yang muncul akibat keaalpaan tersebut, UMKM harus sadar bahwa banyak kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh negara berasal dari uang pajak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Pedagang Beras, Bapak Asep menuturkan kesiapan para pedagang beras di Pasar Johar untuk membayar pajak. "Kami menyambut baik diadakannya acara ini. Ini merupakan silaturahmi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Kami siap melaksanakan kewajiban perpajakan yang ada, sebagai bentuk rasa tanggung jawab sebagai masyarakat yang baik", imbuh Asep.
Melengkapi sambutan, Kepala KPP Pratama Karawang, Bapak Udianto, menyampaikan imbauan kepada seluruh peserta diskusi agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. "Apabila terdapat kesulitan dalam pemenuhan kewajiban bapak dan ibu, kami siap untuk hadir membantu bapak dan ibu", tutur Udianto.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi UMKM dan PP 23 Tahun 2018. Materi penyuluhan disampaikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Karawang dan disimak dengan antusias oleh para peserta diskusi.
Sebagai penutup dibuka sesi tanya jawab dan diskusi, beberapa pedagang banyak yang menyampaikan keresahannya selama ini tentang tata cara pembayaran dan pelaporan yang dianggap rumit. Dengan tanpa keraguan tim penyuluh menyampaikan kesiapan untuk membantu semua wajib pajak yang merasa kesulitan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu poin lainnya yang dibahas ialah bagaimana menentukan omzet sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tim penyuluh dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa sistem pajak yang dianut saat ini ialah Self Assesment, artinya wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan membayar pajaknya sendiri. Di Ujung acara beberapa peserta mengungkapkan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan ini.
- 63 views