
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Wajib Pajak (WP) KPP Madya Jakarta Barat. Sosialisasi yang digelar secara daring melalui Zoom Cloud Meeting bertempat di ruang rapat lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat Jalan M.I. Ridwan Rais Jakarta (Jumat, 3/12).
Sosialisasi ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibagi menjadi empat sesi sesuai dengan tema yang dibawakan oleh Fungsional Penyuluh KPP Madya Jakarta Barat. Andre Mahesya Yudanto membuka sosialisasi dengan membawakan materi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sesi kedua diisi oleh Muhammad Zawawi. Zawawi menjelaskan tentang materi Pajak Penghasilan (PPh).
Acara dilanjutkan dengan sesi ketiga yaitu penjelasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Apen Sumpena. Sesi penutup yaitu tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon yang dibawakan oleh Adhi Pamungkas. Secara berurutan keempat Fungsional Penyuluh KPP Madya Jakarta Barat menjelaskan ringkasan UU HPP ini terutama hal-hal teknis yang akan berkaitan dengan proses bisnis WP KPP Madya Jakarta Barat ke depannya. Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Barat menyampaikan bahwa sosialisasi tentang UU HPP yang baru saja disahkan ini penting untuk diselenggarakan agar tidak terjadi kesalahan yang akan dilakukan oleh WP khususnya WP KPP Madya Jakarta Barat nantinya.
Usai keempat sesi sosialisasi ini rampung, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan WP. Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Barat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh WP melalui kolom chat. Sosialisasi selesai pukul 11.15 WIB. Sebanyak 165 WP KPP Madya Jakarta Barat menghadiri sosialisasi ini.
- 36 views