Dari Tanjung Lesung Pesan Itu Bergaung

Oleh : Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Di manakah Anda akan menghabiskan masa liburan akhir tahun? Jika menginginkan tempat yang asri dengan pemandangan pantai yang masih alami, hamparan pasir putih, bermain dengan ikan-ikan hias, dan panorama Gunung Krakatau yang anggun, maka Tanjung Lesung jawabannya.
Selain wisata alam, terdapat atraksi lainnya seperti jetski, banana atau donut boat, stand up paddle board, snorkeling, diving, memancing, bersepeda, motor All Terrain Vehicle (ATV), golf, dan wisata kuliner.
Bagi yang ingin berlama-lama di kawasan ini, tersedia juga dua tempat peristirahatan dan hotel yang menawarkan gabungan 150 bungalo dengan 300 kamar dan ruang pertemuan.
Kawasan ini memiliki luas area sekitar 1.500 hektar. Terletak di Selat Sunda sisi barat Provinsi Banten dengan 14 km garis pantai, berjarak sekitar 170 km dari Ibukota Jakarta atau sekitar 4 jam perjalanan darat.
Destinasi wisata lainnya di sekitar Tanjung Lesung yang tak kalah menarik antara lain Pantai Anyer, Kawasan Tua Banten Lama, Kampung Badui, Atraksi Debus, Taman Nasional Ujung Kulon, serta trip ke Gunung Krakatau, Pulau Peucang, dan Liwungan.
Sempat dihantam tsunami pada 22 Desember 2018 yang mengakibatkan 426 orang meninggal dunia, 7.202 terluka, dan 23 orang hilang, Tanjung Lesung telah bersolek lagi. Penambahan fasilitas di beberapa area menambah cantik tempat ini.
Kawasan Ekonomi Khusus
Dikutip dari laman kek.go.id, Tanjung Lesung merupakan salah satu dari 19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah ditetapkan. Dibangun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2012 dan mulai beroperasi Februari 2015.
Penetapan Tanjung Lesung sebagai KEK didasarkan pada kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, tidak mengganggu kawasan lindung, dan posisinya yang dekat dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Beberapa fasilitas menarik untuk pelaku usaha di KEK antara lain kemudahan perijinan. Dengan diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS), ini akan memudahkan pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Administrator KEK.
Ada juga fasilitas di bidang perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020. Untuk kegiatan utama di area KEK, akan mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 100 persen jika nilai penanaman modalnya paling sedikit Rp100 miliar dan berlaku selama 10 tahun.
Untuk kegiatan lain di luar kegiatan utama, fasilitasnya berupa pengurangan penghasilan neto 30 persen selama 6 tahun, penyusutan dipercepat, dan kompensasi kerugian 5–10 tahun.
Beberapa fasilitas lainnya yang menjadi daya tarik investor antara lain PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut selama 3 tahun, PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang, pengembalian PPN atas pemegang paspor luar negeri yang membeli barang di KEK, serta pembebasan PPnBM atas pembelian properti di area ini.
Selain fasilitas perpajakan, masih ada fasilitas lainnya di bidang kepabeanan dan cukai, ketenagakerjaan, keimigrasian, serta pertanahan.
Dikutip dari www.jababeka.com, ke depan area ini akan dikembangkan menjadi resort internasional kelas satu yang menggabungkan nuansa Bali dengan Venesia. Perairan dan kanal yang menghubungkan hotel, kondominium, dan apartemen dengan pantai berpasir putih, berlayar, menyelam dan pantai klub, serta pusat kota bergaya Venesia.
Pengembangan lebih lanjut akan mencakup pembangunan 1000 lebih perumahan di tepi laut dan lapangan golf kejuaraan yang dikelilingi oleh tempat tinggal dengan pemandangan area golf.
Pembangunan kawasan ini diperkirakan selesai pada 2022 dan diproyeksikan akan menarik investasi sebesar Rp92,4 triliun dan menyerap 85.000 tenaga kerja hingga tahun 2025.
Pembangunan Infrastruktur
Dikutip dari laman bpiw.pu.go.id, guna mendukung pengembangan KEK Tanjung Lesung, telah dilakukan peningkatan kualitas infrastruktur berupa preservasi dan pelebaran jalan Citereup–Tanjung Lesung dan Pasauran–Labuhan–Cibaliung.
Bersamaan dengan itu dilakukan juga rekonstruksi Jalan Sumur-Cibaliung-Muara Binuangeun, pembangunan dan penataan kawasan pariwisata, serta pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM).
Untuk mempercepat aksesibilitas dari Jakarta ke Tanjung Lesung, telah dirampungkan jalan tol Seksi I sepanjang 26 km. Diproyeksikan pada 2022, jalan tol Seksi II sudah bisa digunakan hingga Panimbang. Jika pekerjaan ini rampung, jarak tempuh Jakarta-Tanjung Lesung hanya 2 jam saja.
Akses dari udara pun telah disiapkan dengan dibangunnya Bandara Salakanagara Airstrip di Tanjung Lesung. Bandara ini bisa didarati pesawat tipe Cesna PK-IFD dan disiapkan untuk olahraga kedirgantaraan serta penerbangan pesawat carter. Dengan adanya bandara ini, waktu tempuh dari Jakarta ke Tanjung Lesung hanya 30 menit.
Sumber Pendanaan
Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, atau skema kerja sama ketiga sumber dana tersebut.
KEK Tanjung Lesung dikelola dan didanai pihak swasta dengan nilai investasi sebesar Rp4,83 triliun. Sementara pembangunan fasilitas pendukungnya, seperti jalan tol Serang-Panimbang sepanjang 83,67 km dengan dana Rp8,58 triliun dan pembangunan bandara dengan landasan pacu sepanjang 2.500 meter dan lebar 30 meter berbiaya Rp850 miliar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id mengenai rilis APBN 2020, total pendapatan negara sebesar Rp2.233,2 triliun, jumlah penerimaan perpajakan diproyeksikan senilai Rp1.865,7 triliun atau sekitar 83,54 persen. Ini menggambarkan demikian besar peran penerimaan perpajakan terhadap pembiayaan pembangunan.
Di sisi lain, belanja negara diproyeksikan sebesar Rp2.540,4 triliun, sehingga muncul defisit anggaran sebesar Rp307,2 triliun. Hal ini memaksa pemerintah mencari sumber pendanaan lain, di antaranya melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan Pinjaman.
Merebaknya virus Covid-19 pada awal 2020, mengubah semua asumsi APBN yang mengakibatkan membengkaknya belanja negara menjadi Rp1.645,3 triliun. Kebutuhan ini dipenuhi dengan penerbitan SBN senilai Rp1.497,3 trilun, Pinjaman Dalam Negeri Rp3 triliun, dan Pinjaman Luar Negeri Rp145 triliun.
Program Pengungkapan Sukarela
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah salah satu cara pemerintah mengumpulkan dana untuk pembangunan, baik dari sisi pembayaran pajaknya maupun dari penempatan dana investasi di sektor-sektor yang ditetapkan.
Program ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan berlangsung selama enam bulan mulai 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022.
Inti dari PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban yang belum dilaksanakan. Basis penghitungan pajaknya berdasarkan harta atau aset yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan.
Dalam program ini ada 2 skema kebijakan, yaitu Kebijakan I untuk wajib pajak yang dulu pernah ikut amnesti pajak, dan Kebijakan II khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang penghasilannya pada 2015 – 2020 belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Kedua jenis kebijakan ini menyaratkan bahwa jika ingin tarif terendah, 6 persen untuk kebijakan I atau 12 untuk kebijakan II, maka harta yang diungkap harus diinvestasikan pada sektor pengolahan sumber daya alam, sektor energi terbarukan, atau SBN.
Selain tarif yang rendah, PPS juga memberikan perlindungan terhadap data harta yang disampaikan wajib pajak. Data ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
Patut disayangkan jika tawaran menggiurkan ini tidak dimanfaatkan. Selain mendapatkan keringan tarif dan perlindungan data, dana yang diinvestasikan pun sangat berguna untuk pembangunan sektor-sektor unggulan.
Selain menawarkan keindahan alam, Tanjung Lesung menggaungkan pesan bahwa ada pembangunan yang sedang berjalan di pelosok negeri, yang mungkin tidak pernah kita lihat. Pembangunan ini juga diselenggarakan di Tanjung Lesung-Tanjung Lesung lainnya di seantero negeri.
Setiap kegiatan pembangunan pasti membutuhkan dana dan sumber terbesar dari dana tersebut berasal dari pajak, maka penuhilah kewajiban pajak sesuai ketentuan. Membayar dengan benar adalah cara kita bergotong-royong membangun bangsa.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 174 views