Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada salah satu Wajib Pajak Badan yang merupakan pengusaha perdagangan rumah kayu di Lingkungan VIII, Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat (Jumat, 10/12). Penyuluh dalam kegiatan edukasi kali ini adalah salah satu pelaksana KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi.
Edukasi yang diberikan adalah terkait dengan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Gema mengingatkan wajib pajak terkait batas waktu pembayaran dan pelaporan dari setiap kewajiban perpajakan wajib pajak yang dikunjungi.
Ia juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban pembuatan faktur pajak yang merupakan salah satu kewajiban pengusaha kena pajak setiap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar yang di dalamnya memuat nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli BKP/penerima JKP, “ tambah Gema.
- 22 views