Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu) bergegas  menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara maraton kepada wajib pajak. Sosialisasi dilakukan secara daring  mulai 30 November 2021 sampai 14 Desember 2021 dan melibatkan 214 wajib pajak. Kepala KPP PMA Satu Rosmauli pada pembukaan sosialisasi menyampaikan apresiasinya kepada Tim Penyuluh Pajak KPP PMA Satu yang telah sigap melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di ruang edukasi KPP PMA Satu, Jakarta (Selasa, 30/11).

Rosmauli menyadari, dengan diterapkannya sistem perpajakan self assessment, maka salah satu upaya pembinaan wajib pajak dapat dilakukan melalui pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media massa maupun penerangan langsung kepada masyarakat.

Lebih lanjut Rosmauli berpesan, ”Saya berharap wajib pajak memahami dengan baik pasal  demi pasal dalam UU HPP agar tidak keliru dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya di masa yang akan datang.”

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya pada 29 Oktober 2021 mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna pada 7 Oktober 2021. UU HPP tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.

UU HPP mengubah beberapa ketentuan dalam UU lainnya, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN BM), UU Cukai , UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, dan UU Ciptaker. Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 dan 19 pasal.

Menilik bunyi pasal 17 UU HPP diketahui bahwa perubahan regulasi terkait KUP dan Cukai berlaku sejak UU HPP diundangkan, yakni 29 Oktober 2021. Sementara PPN serta  kebijakan terkait Pajak Karbon akan mulai diimplementasikan pada 1 April 2022, dan PPh diterapkan mulai tahun pajak 2022.