
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan verifikasi lapangan ke lokasi usaha Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar sejak September 2021 yang berlokasi di Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang (Rabu, 1/12). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pihak KP2KP Sidrap menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk mengetahui kesesuaian informasi dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, kunjungan ini juga dilakukan untuk mengedukasi wajib pajak tentang hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Wajib pajak badan usaha yang dikunjungi pun sangat kooperatif dan menyambut petugas KP2KP Sidrap dengan baik. "Perusahaan kami bergerak dibidang Poultry / Perdagangan Alat dan Pakan Peternakan. Adapun suplier kami berasal dari Perusahaan besar dari Makassar PT. Japfa dan Bandung PT. Medion," ujar direktur perusahaan tersebut menjelaskan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa apabila sudah dikukuhkan sebagai PKP. Ada tambahan kewajiban perpajakan berupa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar serta menyetorkan PPnBM yang terutang, melaporkan penghitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
"Bapak Ibu harus cermati hak dan kewajiban pajak PKP. SPT Masa PPN, Kurang Bayar, lebih bayar maupun nihil wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat bulan berikutnya. Apabila terlambat/tidak lapor maka akan ada konsekuensi berupa denda sebesar 500 ribu," ujar Indra selaku petugas verifikasi KP2KP Sidrap.
Adapun hak wajib pajak PKP adalah melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian BKP atau JKP serta dapat mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi kelebihan pajak apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran.
- 16 views