KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua mengadakan sosialisasi perpajakan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan kolaborasi antara KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dengan Kecamatan Tanah Abang (Selasa, 30/11).

Acara tersebut diadakan secara luring bertempat di Jakarta Creative Hub yang dihadiri oleh para pelaku UMKM dibawah naungan Jakpreneur Kecamatan Tanah Abang.

Kegiatan sosialiasi ini dibuka oleh Ibu Siscka Mirela Juniati selaku Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, yang selanjutnya dikupas tuntas oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua. Selain membahas mengenai UU HPP tersebut, Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua juga turut mengingatkan kembali terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM.

Sosialisasi Perpajakan yang diadakan tersebut merupakan wujud komitmen KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dalam memberikan edukasi terkait perpajakan bagi seluruh Wajib Pajak yang bertujuan memberikan informasi peraturan perpajakan terbaru dan juga mengingatkan kepada Wajib Pajak terkait hak dan kewajibannya yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.