Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan kunjungan ke salah satu pengusaha daur ulang tali tambang di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Rabu, 24/11). Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang dilakukan sebelumnya oleh petugas dari tim KPP Pratama Majene.

Dalam kegiatan ini, petugas yang melakukan kunjungan ialah Damalnus Bunga, Muhammad Amirullah selaku Account Representative (AR) dan didampingi oleh Muhammad Akhsan Putra selaku Kepala Seksi Pengawasan III.

Petugas mendatangi kediaman Syaruddin, salah satu pengusaha daur ulang tali tambang. Dari hasil wawancara yang dilakukan sebelumnya, Syaruddin belum terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga petugas pun memberikan edukasi perpajakan dan ia pun bersedia untuk didaftarkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya Kepala Seksi Pengawasan III menjelaskan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi pada Syaruddin serta kewajiban pembayaran PPh Final 0,5% (PP 23) setiap bulannya.

Damalnus Bunga selaku AR juga menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran pajak kepada Syaruddin dengan menggunakan aplikasi daring yakni M-Pajak atau Whatsapp Centre KPP Pratama Majene untuk mendapatkan kode billing dan pembayaran dapat dilakukan di kantor pos atau bank terdekat.