
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan kegiatan gelar wicara radio dalam rangka edukasi dan dialog perpajakan terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Klaster Pajak Penghasilan (PPh) di Radio Smart FM Manado, Kota Manado (Rabu, 24/11). Tujuan kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi terkait UU HPP kepada wajib pajak yang berada di Sulawesi Utara.
Narasumber dalam gelar wicara ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh. Dalam paparannya, Dasa menjelaskan mengenai beberapa perubahan yang diatur dalam UU HPP terkait PPh yaitu pembiayaan natura atau kenikmatan yang diterima wajib pajak tidak dapat dibiayakan, perubahan tarif PPh Badan dengan tarif tunggal 22% mulai tahun 2022 dan perubahan bracket atau lapisan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi 5 lapisan dengan tarif terendah sebesar 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan 60 juta rupiah dan tarif tertinggi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak diatas 5 miliar rupiah.
Pada kesempatan ini, Dasa juga menyampaikan kabar baik bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha yang mempunyai kegiatan usaha sampai dengan 500 juta rupiah setahun.
“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (WP OP berdasarkan PP 23), atau lebih dikenal dengan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah, diberikan batasan tidak kena pajak juga yaitu dengan peredaran bruto sampai dengan 500 juta rupiah dalam setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan," pungkas Dasa.
Pada akhir kegiatan, Kanwil DJP Suluttenggomalut berharap wajib pajak dapat memahami segala perubahan terkait PPh di dalam UU HPP yang efektif berlaku tanggal 1 Januari 2022.
- 13 views