
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyelenggarakan kegiatan riung pajak (tax gathering) dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara luring yang dilaksanakan di ruang aula KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Kamis, 25/11). Sosialisasi ini dihadiri oleh para pelaku usaha yang terdaftar di wilayah kerja Kabupaten Bulukumba.
Sosialisasi UU HPP dipandu oleh moderator Freddy Halasan Butarbutar yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba. Adapun sesi penyampaian materi yang dibawakan oleh dua orang fungsional asisten penyuluh yakni Hudzaifah Fakhrurrozi dan Fala Amalina.
"Selamat pagi bapak dan ibu peserta sosialisasi, hari ini pelaksanaan hari ketiga Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," sambut Freddy memulai acara.
Kegiatan sosialisasi UU HPP yang dimulai pukul 09.30 dan berakhir pukul 12.15 WITA berlangsung dengan lancar. Kegiatan ini juga berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Para peserta terlihat antusias mengikuti acara dan beberapa diantaranya berkesempatan mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab. Para peserta pun merasa puas dan bisa semakin memahami apa yang disampaikan narasumber karena langsung mendapat jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Acara sosialisasi ditutup dengan melakukan foto bersama para peserta dengan moderator dan narasumber.
Usai pelaksanaan acara, salah satu pengusaha muda Bulukumba Jemmy Lionda yang merupakan pemilik Bintang Jaya Motor toko sparepart sepeda motor di Bulukumba menyampaikan terima kasih atas sosialisasi UU HPP. Menurutnya, usai pelaksanaan sosialisasi ini para wajib pajak dapat lebih memahami terkait peraturan perpajakan.
Keremy menambahkan salah satu poin penting terkait ketentuan UU HPP yang menjadi perhatian bagi pengusaha adalah adanya batasan peredaran usaha tidak kena pajak sebesar 500 juta rupiah per tahun yang mulai berlaku di tahun 2022. Dengan adanya batasan tersebut, ia harap para pengusaha UMKM bisa lebih mengembangkan usahanya. Termasuk dirinya yang nantinya baru akan membayar pajak setelah omzet usahanya melebihi 500 juta rupiah.
"Semoga dengan adanya batasan omzet tidak kena pajak ini, para pengusaha kecil atau pengusaha yang baru merintis usaha bisa mengembangkan usahanya," harap Jemmy.
Sekedar diketahui, sebelumnya ia rutin membayar pajak atas usahanya sebesar 0,5% dari omzet tiap bulan sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018.
- 15 views