
Kegiatan edukasi prepopulated dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) secara daring kepada 60 eksportir se-Jawa Tengah di studio KPP Madya Semarang (Rabu, 17/11), selain menjelaskan tentang pengertian dan tata cara penggunaan, disampaikan pula kendala yang timbul berikut solusi nya.
Tercatat ada beberapa hal yang menjadi kendala pada waktu penerapan pertama (piloting) tahap I dan tahap II sebelum diterapkan secara nasional pada tanggal 1 November 2021. “Atas kendala-kendala tersebut sudah ada solusinya” ungkap Agung Budi, Penyuluh Pajak yang hadir sebagai nara sumber dalam acara yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut.
“setelah dilakukan piloting prepopulated PEB tahap I, masalah yang menjadi perhatian bersama adalah data BC 3.3, dokumen pusat logistik berikat, belum masuk ke aplikasi e-faktur secara otomatis karena belum rekonsiliasi dengan outward manifest. Solusinya input manual” imbuhnya. Ia menjelaskan bahwa outward manifest adalah daftar pengeluaran barang yang diangkut melalui darat, laut, maupun udara.
Kendala yang lain, lanjutnya, adalah data PEB tanpa bill of lading belum tersedia secara otomatis. Hal ini terjadi karena dokumen PEB sejatinya merupakan satu kesatuan dengan bill of lading tersebut. Solusi masalah ini, imbuhnya, adalah perekaman secara mandiri dalam aplikasi e-faktur.
“ada pula data PEB tanpa pemilik barang, biasanya ini terjadi ketika melakukan ekspor melalui jasa perantara atau konsolidator, satu PEB namun dipakai buat bareng-bareng, contohnya ekspor oleh UMKM” jelasnya. Terkait hal ini, diperlukan konfirmasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa terdapat Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang diakui oleh pengusaha kena pajak berbeda dengan data yang disediakan. Hal demikian terjadi karena eksportir mengakui biaya pengiriman dan asuransi.
Kaitannya dengan hal tersebut, ia memberikan penjelasan bahwa nilai DPP tidak dikunci pada waktu input data PEB. “nilai DPP dalam prepopulated PEB masih dapat diubah menyesuaikan nilai ekspor sesungguhnya, apakah itu termasuk cost, freight, insurance atau tidak” tegasnya.
“pada waktu piloting tahap kedua, ada dua hal yang menjadi perhatian, yaitu wajib pajak yang melakukan pemusatan tempat PPN terutang, membuat dokumen PEB menggunakan NPWP cabang. Seharusnya NPWP yang dicantumkan dalam dokumen PEB adalah NPWP pusat, bukan cabang” lanjut nya.
Hal lain, menurutnya, adalah terdapat wajib pajak yang menggunakan kurs valuta asing namun tidak ada dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK), contohnya adalah mata uang Real Brazil. Penyelesaian atas kendala ini adalah mata uang tersebut dikurskan ke dollar Amerika pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian ditukarkan ke rupiah Indonesia.
Sehubungan dengan penerapan prepopulated dokumen PEB mulai 1 November 2021, Agung menegaskan bahwa apabila ada kendala, wajib pajak dihimbau agar menghubungi KPP atau kring pajak. “kami siap memberikan solusi” tutupnya.
- 156 views