
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Manggar mensosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Instansi Pemerintah bertempat di Aula SHBN Pemda Belitung Timur, acara dilakukan secara langsung luring dan daring melalui aplikasi zoom meeting (Rabu, 24/11).
Hadir dalam acara tersebut secara luring yaitu Mona Junita Nasution Kepala KPP Pratama Tanjung Pandan, Edi Purwanto kepala KP2KP Manggar, Khaidir Lutfi Kepala BPKPD Beltim, Made Perwakilan dari KPPN Tanjung Pandan, Syifa Fauziyah Kepala Kantor Pos Tanjung Pandan, Ridwan Fikri kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ernaldi Sekretaris Dewan DPRD Belitung Timur beserta bendaharanya. Sedangkan peserta yang mengikuti secara daring antara lain Camat, Kepala Puskesmas, dan Kepala Desa beserta bendaharanya masing-masing se-Belitung Timur.
Sosialisasi UU HPP yang disampaikan langsung oleh Edi Purwanto mencakup perubahan pada UU KUP, PPh dan PPN, dan UU Cukai.
"Perubahan terkait UU KUP di UU HPP yang harus diketahui oleh Instansi Pemerintah adalah ketentuan NIK menjadi NPWP. Perubahan tersebut mulai berlaku saat UU HPP diundangkan. Oleh karena itu, mulai dibiasakan meminta nomor NIK kepada Rekanan dari sekarang," jelas Edi Purwanto dalam paparannya.
Pada kesempatan tersebut Edi Purwanto menjelaskan pokok-pokok perubahan dalam UU HPP yang harus diketahui bendahara sebagai pemotong dan pemungut antara lain terkait perubahan tarif dan lapisan penghasilan pada UU PPh, adanya batasan omset s.d. Rp500 juta bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang tidak dikenakan PPh, dan perubahan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku pada April 2022.
Selain hal-hal di atas, Program Pengungkapan Sukarela yang akan berlangsung dari 01 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 juga menjadi topik sosialisasi yang disampaikan pada acara tersebut.
- 33 views