Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan Raden Roro Koescahya Layli Arumdanie bersama salah satu perwakilan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II mengunjungi wajib pajak yang akan ditindak lanjuti mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan (Rabu, 10/11). Arumdanie memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan dan konfirmasi atas data-data yang telah ditemukan oleh DJP.

Arumdanie turut mengambil data konkret dari wajib ajak sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment yang telah lama diterapkan sebagai metode yang dipercayakan oleh DJP. "Langkah edukasi dianggap tepat untuk menanggulangi kecenderungan kelalaian Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," jelas Arumdanie.

SPD2K adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.