Pengangguran Punya NPWP Wajib Lapor SPT?

Oleh: Dinni Syalsabila Safira, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pandemi Covid-19 memberi dampak yang luar biasa terutama pada sektor ekonomi. Hal ini dirasakan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19, pemerintah mengambil langkah cepat dengan penerapan kebijakan pembatasan aktivitas sosial masyarakat.
Kebijakan tersebut mengakibatkan kegiatan ekonomi yang nyaris berhenti total pada masa awal pandemi di kisaran bulan Maret 2020. Banyak masyarakat yang kemudian harus dirumahkan oleh pemberi kerja. Selain karena ada pembatasan jumlah pekerja yang bisa beraktivitas di kantor ataupun pabrik, hal itu juga terjadi karena permintaan atau konsumsi domestik mengalami penurunan.
Dampaknya, pendapatan masyarakat pun mengalami pengurangan. Dan tak sedikit dari mereka akhirnya menjadi pengangguran karena harus diberhentikan secara paksa oleh tempat kerjanya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi peningkatan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19. Pengangguran terbuka di kelompok usia 25-29 tahun sebesar 9,27% pada Februari 2021, meningkat dibandingkan Februari 2020 yang sebesar 7,01%. Dengan bertambahnya tingkat pengangguran tersebut, pada 2021 penduduk miskin bertambah menjadi 10,4% dari 9,78% pada 2020.
Sementara penduduk miskin ekstrem meningkat dari 3,8% pada 2020 menjadi 4% di tahun 2021. Dari banyaknya jumlah pengangguran, di antaranya pasti ada yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, bagaimana dengan kewajiban perpajakannya? Apakah masih wajib lapor?
Mirisnya tak sedikit dari mereka mengira bahwa kewajiban pelaporan pajak adalah menjadi kewajiban pemberi kerja. Sehingga setelah keluar dari tempat kerja, kewajiban perpajakan tidak lagi diperhatikan. Hal tersebut dapat mengakibatkan diterbitkannya denda atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Apakah masih ada kewajiban lapor?
Kewajiban pelaporan adalah kewajiban pribadi wajib pajak bukan pemberi kerja. Meskipun tidak lagi berpenghasilan dan selama NPWP tersebut berstatus aktif, maka tetap ada kewajiban perpajakan untuk melaporkan SPT Tahunan meskipun nihil.
Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara langsung, melalui pos, atau secara elektronik melalui e-Filing atau e-Form. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Apakah harus lapor nihil tiap tahun?
Pada dasarnya kewajiban untuk memiliki NPWP melekat pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Yang dimaksud persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Sedangkan definisi persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini apabila penghasilan dalam setahun berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka dapat mengajukan permohonan Non Efektif.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan paling sedikit adalah sebesar Rp54.000.000,00 setahun atau sebesar Rp4.500.000,00 per bulan.
Hal ini menunjukkan apabila wajib pajak memiliki penghasilan kurang dari Rp4.500.000 sebulan, maka wajib pajak tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan berhak mengajukan permohonan Non Efektif. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dilakukan atas Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
c. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
d. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
e. Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP dan atas permohonannya belum diterbitkan keputusan;
f. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut;
g. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
Permohonan Non Efektif bisa diajukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif serta dokumen pendukung pada aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id.
Permohonan juga dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan melampirkan bukti pendukung lalu mengirimkannya melalui pos atau jasa ekspedisi lainya ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Permohonan Non Efektif juga dapat diajukan secara langsung dengan datang ke KPP terdaftar atau KP2KP dengan membawa dokumen pendukung untuk memperkuat alasan permohonan Non Efektif tersebut.
Penerbitan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dilakukan paling lama lima hari kerja setelah penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik.
Dengan menonaktifkan NPWP ini dapat menggugurkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Apabila pada suatu hari wajib pajak memerlukan kembali NPWP atau memiliki penghasilan di atas PTKP, maka wajib pajak dapat mengaktifkannya kembali.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1920 views