Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mendatangi lokasi usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Rabu, 27/10).
Kegiatan ini mereka lakukan untuk menindaklanjuti permohonan sertifikat elektronik (sertel) yang diajukan oleh PKP. Untuk mendapatkan sertifikat elektronik, pengusaha perlu mengaktifkan akun PKP-nya terlebih dahulu. Untuk mengaktifkan akun PKP inilah petugas KPP perlu melakukan kunjungan untuk melakukan penelitian lapangan terhadap lokasi usaha PKP.
Kegiatan dilaksanakan oleh tim dari KPP Pratama Kisaran yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati. Dengan kunjungan ini, mereka dapat memastikan bahwa PKP benar memiliki kegiatan usaha sesuai alamat dalam formulir permohonan, dan memastikan bahwa kondisi usaha wajib pajak telah sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak sebagai PKP.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Kisaran juga menyampaikan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak sebagai PKP.
- 21 views