Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan melalui metode One on One sebagai bentuk pelaksanaan edukasi perpajakan pada wajib pajak (Jumat, 8/11). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pelayanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Penyampaian informasi dan edukasi perpajakan secara One on One ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku. Adapun sasaran edukasi perpajakan dengan perubahan perilaku diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi yang masuk pada Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM). 

Dalam mempersiapkan penyuluhan One on One, Tulus Dwi Atmanto selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng memilah wajib pajak untuk dijadikan target penyuluhan One on One, setelah itu mempelajari detail risiko wajib pajak seperti kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN, dan kepatuhan pelaporan serta pembayaran PPh Final Pasal 4(2) UMKM. Kemudian, surat undangan dikirim kepada wajib pajak untuk memberikan informasi mengenai tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan.

Dalam kesempatan itu, Tulus memberikan bimbingan terkait pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) UMKM serta konsultasi terkait kendala yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban tersebut. Edukasi kali ini sendiri berfokus pada bimbingan terkait tata cara pelaporan dan penghitungan pajak secara tepat atas kendala apa yang dihadapi jika kesulitan menjalankan kewajiban tersebut. 

Wajib pajak menyambut dengan baik petugas dari KPP Pratama Bantaeng dan tidak segan menanyakan berbagai hal yang belum mereka pahami. “Sebagai wajib pajak yg telah terdaftar Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka ada kewajiban pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya,” tutur Tulus.

Tulus pun mengimbau wajib pajak agar dapat melakukan pelaporan secara rutin dengan memanfaatkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun pelayanan KPP Pratama Bantaeng yang dapat diakses secara daring sehingga kepatuhan perpajakan dapat terjaga.