Sosialisasi penggunaan M-Pajak sedang digaungkan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng. Kali ini petugas melakukan sosialisasi sekaligus mengajarkan cara penggunaan aplikasi tersebut kepada beberapa pelaku UMKM yang ada di sekitar Jalan K.H. Hayyung, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 24/9).
Sosialisasi dilakukan oleh Winandra selaku petugas penyuluh dari KP2KP Benteng. “Ini merupakan aplikasi baru, dan sudah bisa diunduh di Google Play Store atau Apple App Store. Jika Bapak sudah pernah login di website DJP online maka sudah bisa langsung login di aplikasi ini. Aplikasi ini ada fitur E-Billing yang mana dapat Bapak gunakan jika ingin membayar pajak penghasilan yang biasanya disetor setiap bulan,” begitu penjelasan Winandra saat memandu pemilik toko menggunakan aplikasi M-Pajak.
Dengan antusias pemilik toko secara interaktif berdiskusi tentang penggunan aplikasi M-Pajak tersebut. Menurutnya aplikasi M-Pajak merupakan solusi bagi pemilik usaha yang sibuk dan tidak sempat datang langsung ke kantor pajak untuk membuat kode billing.
“Aplikasinya cukup mudah digunakan, dan sangat membantu terutama bagi saya yang kadang tidak sempat datang ke kantor pajak untuk minta kode billing,” ujar salah satu pemilik toko di daerah tersebut.
M-Pajak sendiri merupakan terobosan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pihak KP2KP Benteng pun berharap aplikasi yang dirilis sejak bulan Juni 2021 ini dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Tidak hanya e-Billing, M-Pajak juga dapat memandu wajib pajak untuk menemukan Kantor Pelayanan Pajak terdekat apabila wajib pajak tersebut sedang berada di luar kota.
M-Pajak sendiri termasuk masih sangat baru, dan masih banyak fitur-fitur yang akan dihadirkan seiring berjalannya waktu. Pengembangan nantinya juga berdasarkan saran dan masukan para wajib pajak. Hal ini tidak lain tidak bukan demi terciptanya kenyamanan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 24 views