
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama dengan Pemerintah Kab. Kutai Timur melaksanakan diskusi dan konsultasi terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bertempat di Ruang Aula KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Senin, 20/9).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 14.30 WITA tersebut dipimpin oleh Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Christian Yushie, Kepala Seksi Pelayanan Deazy Safira, dan Asisten Penilai Pajak Terampil Fariz Junara.
Rapat dibuka dengan perkenalan dari para pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur. Bapenda Kutim memohon panduan kepada KPP Pratama Bontang untuk membantu memberikan penjelasan terkait tata cara perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang benar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Pasal 87 ayat (3) dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak atas PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB yang terdapat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. "Selain perhitungan DPP, kendala yang juga sering dialami adalah mengenai pembuatan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah terbit dari 10 tahun yang lalu. Data yang berusia 10 tahun ini akan terbentur oleh nilai pada saat pembelian dan nilai pada saat pengajuan HGU," jelas Hanis
”Sebagai catatan, proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) sejak awal akan mempengaruhi nilai BPHTB dikarenakan tanah yang akan diajukan HGU masih belum ditanami, sehingga BPHTB yang dibayar akan lebih kecil nilainya,” tambahnya.
- 21 views