Jakarta, 27 September 2021 – Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat menyelenggarakan Pekan Penagihan bersama Juru Sita dari sebelas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat. Bertempat di Auditorium Harmoni Lantai 1, Jalan Tomang Raya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya, khususnya yang terkait dengan tunggakan pajak.
Seluruh KPP secara serentak melakukan berbagai aktifitas penagihan, seperti penyitaan, pemblokiran, pemindahbukuan rekening, lelang aset sitaan maupun upaya-upaya penagihan secara persuasif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Berbagai aktivitas penagihan yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Eksekusi tindakan penagihan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dengan dukungan seluruh elemen di KPP dan Kanwil. Pegawai yang terlibat selalu menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Hasil dari kegiatan tersebut adalah:
- Penyitaan harta Penanggung Pajak berupa: 1 bidang tanah dan bangunan, 4 bidang tanah, 1 unit kapal penumpang beserta mesinnya, 4 unit mobil, 1 unit apartemen, dan 2 unit motor;
- Pemblokiran aset penanggung pajak di lembaga jasa keuangan sebanyak 9 rekening;
- Pemindahbukuan kekayaan Wajib Pajak pada Lembaga jasa keuangan sebanyak 10 rekening senilai total Rp 8.7 Milyar;
- Lelang aset sitaan sebanyak 1 unit mobil dengan nilai Rp 76 juta.
Mengakhiri rangkaian Pekan Penagihan diselenggarakan Apel Kesiapan Juru Sita Pajak Negara. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno memberikan arahan kepada Juru Sita Pajak Negara untuk selalu berpedoman pada nilai-nilai Kementerian Keuangan, khususnya integritas dalam pelaksanaan tugas.
Suparno juga berpesan agar Juru Sita Pajak Negara meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak serta mengembangkan kecakapan dalam berkomunikasi dengan senantiasa menjaga sopan santun dan menjaga iktikad baik dalam mengemban tugas pencapaian penerimaan negara.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk mewujudkan kepatuhan pajak serta mendukung pencapaian penerimaan pajak sebagai pilar kemandirian APBN. Upaya pemerintah untuk menjaga perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di tengah pandemi Covid-19 ini tentu membutuhkan pendanaan yang sangat besar.
Pemulihan ekonomi memerlukan dukungan segenap rakyat Indonesia untuk menanggulanginya sesuai porsi dan posisi masing-masing. Pajak merupakan perwujudan kegotongroyongan nasional sebagai upaya bersama menyelesaikan permasalahan bangsa dan menyejahterakan rakyat.
Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
***
Narahubung Media:
Fathimati Zahra
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat
(021 – 21191912

- 57 views