Juru Sita Pajak Negara Kantor (JSPN) Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan enam aset wajib pajak berupa lima unit mobil dan persediaan kayu sejumlah 250m³ di Surakarta  (Senin, 6/9). Lima unit mobil tersebut berupa tiga mobil jenis pick up, satu suzuki escudo, dan satu elf microbus.

Barang yang disita berasal dari lima wajib pajak berbeda dengan inisial PT S, M, A, K dan T.  Penyitaan dilakukan sebagai jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Apabila wajib pajak belum melunasi utang pajak sampai jangka waktu yang telah ditentukan, tindakan penagihan akan dilanjutkan dengan proses lelang.

Penyitaan menjadi bagian dari rangkaian bulan penagihan sebagai bentuk optimalisasi upaya penegakan hukum melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi, Kepala Seksi P3 (Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan), JSPN, saksi, dan perwakilan wajib pajak hadir dalam pelaksanaan sita ini. Tampak pelaksanan penyitaan berjalan dengan lancar.

JSPN menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan penyitaan telah dilakukan komunikasi yang intens dan pendekatan secara persuasif kepada wajib pajak sehingga terbentuk komitmen wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak.

“Meski di tengah kondisi pandemi, KPP Madya Surakarta tetap melaksanakan tindakan penagihan aktif sebagai wujud komitmen dalam upaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2021,” ungkap Guntur.

“Diharapkan dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.