Sidoarjo, 6 September 2021 – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II Lusiani menyampaikan sampai dengan 3 September 2021 penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim II mencapai Rp12,81 triliun atau sebesar 57,69% dari target hingga akhir 2021 sebesar Rp22,21 triliun (Senin, 6/9).

Capaian ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu yakni sebesar Rp13,19 triliun. Hal ini disebabkan kondisi perekonomian akibat adanya pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih, ditambah adanya stimulus berupa fasilitas kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun demikian penerimaan bruto masih menunjukkan pertumbuhan yang positif sebesar 0,22%.

“Meski belum sepenuhnya pulih, perekonomian sudah mulai membaik, seiring dengan makin berkurangnya kasus Covid-19 di wilayah Jawa Timur khususnya. Semoga akan terus berlangsung dan semakin membaik ke depannya,” imbuh Lusiani.

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II ditopang dari PPh nonmigas dan PPN, masing masing sebesar Rp6,33 triliun (49,44% dari realisasi penerimaan) dan Rp6,18 triliun (48,27% dari realisasi penerimaan). “Untuk jenis pajak PPN mengalami pertumbuhan positif yang cukup menggembirakan yakni sebesar 34,07%. Beberapa jenis PPh juga tumbuh positif. Hal ini menunjukkan bahwa roda perekonomian mulai membaik,” terang Lusiani.

Dari lima sektor yang dominan, sektor industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar terhadap realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II, yakni sebesar Rp6,59 triliun atau 51,43%. Selanjutnya sektor perdagangan besar dan eceran berkontribusi Rp2,3 triliun atau sebesar 17,97%, disusul sektor jasa keuangan dan asuransi Rp483,61 miliar atau sebesar 3,77%. Sektor pertambangan dan penggalian juga turut andil dengan menyumbang sebesar Rp201,73 miliar atau 1,57%. Tak ketinggalan, sektor informasi dan komunikasi juga berkontribusi sebesar Rp62,6 miliar atau 0,49%.