Palembang, 30 Agustus 2021 - Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan kegiatan Sita Serentak terhadap 6 (enam) Wajib Pajak yang dilaksanakan oleh 6 (enam) KPP di wilayahnya (Kamis, 19/08). Kegiatan Sita Serentak ini merupakan kali keempat di tahun 2021 dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.

Enam KPP yang mengikuti kegiatan sita serentak kali ini adalah KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lubuk Linggau, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Prabumulih, dan KPP Pratama Bangka. Kegiatan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak tersebut  dilaksanakan dengan mengacu ketentuan pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Penyitaan dilakukan terhadap 6 Wajib Pajak dengan nilai tunggakan Pajak sebesar Rp1.436.273.317,00 dan nilai sitaan sebesar lebih dari Rp246.300.079,00 dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

KPP

Nilai Tunggakan

Jenis Aset Sitaan

Jumlah Aset

Nilai Sita

1.

KPP Pratama Palembang Ilir Timur

Rp339.927.300,00

Giro

1

Rp12.500.000,00

 

2.

KPP Pratama Baturaja

Rp364.085.419,00

Rekening  Keuangan

1

Rp46.878.467,00

3.

KPP Pratama Lubuk Linggau

Rp97.334.875,00

Tanah

1

Rp150.000.000,00

4.

KPP Pratama Pangkal Pinang

Rp519.673.367,00

Rekening

1

Rp17.304.820,00

5.

KPP Pratama Prabumullih

Rp97.752.356,00

Motor

1

Rp14.616.792,00

6.

KPP Pratama Bangka

Rp17.500.000,00

Motor

1

Rp5.000.000,00

 

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Barang sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan jika utang pajak tetap tidak dilunasi. Sebagai langkah penegakan hukum dan untuk menjaga kelancaran dan menyukseskan kegiatan tindakan penagihan serentak ini, KPP bekerjasama dengan aparat keamanan setempat.

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung selalu mendahulukan upaya persuasif kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penyitaan untuk memberi efek jera terhadap Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya.

Kegiatan Sita Serentak ini akan rutin dilakukan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Seluruh kegiatan Sita Serentak pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju