Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Magetan kembali membuka layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kabupaten Magetan (Senin, 23/8). Di hari tersebut, terdapat 9 pengunjung yang datang untuk mendapatkan layanan perpajakan. 

Sebelumnya, loket KP2KP Magetan di MPP dialihkan menjadi layanan online sejak 7 Juli 2021 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Dan mulai hari ini,  masyarakat Kabupaten Magetan kembali mendapatkan layanan perpajakan secara tatap muka langsung. Layanan yang disediakan meliputi pembuatan ID Billing, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dan juga konsultasi perpajakan.

Nampak antrean pengunjung berlangsung dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan membuka kembali layanan tatap muka di MPP, KP2KP Magetan berharap dapat membantu para wajib pajak yang ingin menunaikan kewajiban perpajakannya.