
“Kelas Pajak Insentif PPh Final UMKM (Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah) hari ini mendapat respon yang cukup baik dari peserta yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan maupun Wajib Pajak Badan di Kota Singkawang. Peserta proaktif dalam bertanya seputar insentif ini,” ujar Sallma Salsabilla Mulyasyah, Pembawa Acara Kelas Pajak Insentif PPh Final UMKM yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang secara daring (Jumat, 20/8).
Kelas pajak diisi oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang Shalahuddin Saesar. Materi yang diulas dalam kelas pajak kali ini adalah seputar tata cara memperoleh Insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). “Bapak dan Ibu dapat mengaktifkan fitur layanan e-Reporting insentif Covid-19 di menu profil. Lalu, silakan mengisi Formulir Laporan Realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah. Pelaporan ini disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” jelas Saesar.
Pada sesi tanya jawab kelas pajak kali ini, lima dari sebelas peserta aktif mengajukan pertanyaan. “Saya ingin bertanya. Bagaimana dengan orang yang bekerja sebagai karyawan dan juga memiliki usaha? Apakah tetap dapat memanfaatkan insentif?” tanya Stella Elsya.
Menjawab pertanyaan dari Stella, Saesar menjelaskan, “Wajib pajak yang dapat memanfaatkan Insentif PPh Final UMKM adalah wajib pajak yang hanya memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha. Sedangkan, bagi Wajib Pajak Karyawan, yang dapat memanfaatkan insentif pajak adalah pemberi kerja selaku pemotong pajak,”
“Lalu, bagaimana dengan pelaporan SPT Tahunan nanti? Apakah ada perubahan karena memanfaatkan insentif pajak?” timpal Erien.
“Pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan seperti biasanya. Bapak dan Ibu dapat memindahkan laporan realisasi setiap masa pajak ke dalam SPT Tahunan di lampiran Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018,” jelas Saesar.
Pertanyaan lain yang diajukan oleh peserta adalah seputar alur pelaporan realisasi serta layanan konsultasi dan asistensi di KPP Pratama Singkawang terkait dengan pemanfaatan Insentif PPh Final UMKM.
Di akhir sesi Saesar memberi arahan kepada wajib pajak. “Jika Bapak dan Ibu mengalami kesulitan untuk melaporkan realisasi maupun pelaporan SPT Tahunan, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp Layanan 085389199403 atau datang langsung ke kantor pajak.”
- 17 views