Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I bersama Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama Cimahi kembali menyelenggarakan acara Bincang Pajak di radio PRFM 107,5 News Channel, Bandung (Jumat, 13/8).
Fungsional Penyuluh KPP Pratama Cimahi Wahyudi hadir menjadi narasumber pada acara Bincang Pajak yang membahas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan kali ini.
“Ketentuan terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-102/PMK.01/2021,” ujar Wahyudin.
Ia menambahkan, “Insentif ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19. Juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.
Guna mendukung kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pencegahan penyebaran penularan Covid-19, acara yang dipandu oleh Alexandria Cempaka Harum ini diselenggarakan melalui sambungan telepon dan berlangsung dari pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.
Selain pemaparan materi yang dijelaskan oleh Wahyudin, para pendengar pun dapat bertanya dan beinteraksi langsung dalam acara tesebut seperti yang ditanyakan oleh Tamara, salah satu pendengar PRFM 107,5 News Channel. Ia bertanya apakah Pajak Masukan atas sewa bangunan itu dapat dikreditkan atau tidak.
Wahyudin menjelaskan, “Karena mendapat fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Namun dengan insentif ini dapat meringankan wajib pajak baik itu di sisi cashflow atau biaya,” jawabnya.
Ia pun menambahkan, “Jika wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut, informasi dapat dilihat di pajak.go.id atau bisa langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak di nomor kontak yang tercantum di pajak.go.id/unit-kerja,” pungkasnya.
- 36 views