Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi mengunjungi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha industri pembuatan batu bata di Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Kamis, 8/7). Di Kecamatan Pegajahan, Khususnya di desa Jati Mulyo dan Karang Anyar, terdapat sekitar 30 industri pembuatan batu bata baik yang masih menggunakan pencetakan manual maupun yang sudah menggunakan mesin teknologi pencetakan batu bata.

Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak menanyakan kepada setiap pemilik industri tentang kegiatan operasi usaha, dampak pandemi Covid-19 terhadap kegiatan industri serta kewajiban perpajakan atas kegiatan usaha tersebut.

Ternyata, masih ada beberapa wajib pajak yang tidak mengerti mengenai kewajiban perpajakannya bahkan ada yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Petugas pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya.