Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III mengadakan kegiatan pelelangan barang sitaan penunggak pajak di Jakarta (Kamis, 24/6).

Pelaksanaan lelang dilakukan secara online pada website www.lelang.go.id. Adapun barang yang dilelang oleh KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua adalah satu unit mobil barang Mitsubishi Colt Diesel FE 304 3298 cc dengan Nomor Polisi B 9109 WZM keluaran tahun 2000 dengan nilai limit Rp47.781.888,00.

Pelelangan barang sitaan ini sendiri merupakan salah satu upaya pihak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua dalam proses penagihan pajak agar penunggak pajak melunasi utang pajaknya. Sebelum lelang dilaksanakan, calon peserta lelang pun telah diberi kesempatan untuk dapat melihat kendaraan yang dilelang (open house) yaitu pada hari kerja tanggal 17-23 Juni 2021 di lokasi KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua.

Dalam kegiatan lelang kali ini barang sitaan yang dilelang oleh KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua terjual dengan harga Rp64.876.500,00. Proses serah terima barang beserta kelengkapannya akan dilakukan oleh Juru Sita Pajak setelah pemenang lelang melakukan pelunasan.