Balikpapan, 17 Juni 2021 –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar riung media (media gathering) 2021 dengan mengundang 25 media cetak, tayang, dan daring. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Juni 2021 mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dengan mengusung tema “Pajak Pulihkan Ekonomi”.

Adapun narasumber pada kegiatan kali ini adalah Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah DJPKalimantan Timur dan Utara. Tujuan dari riung media ini adalah untuk meningkatkan hubungan profesional antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan kalangan media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta memberikan informasi perpajakan terkini kepada awak media. Adapun pokok bahasan dalam riung media kali ini sebagai berikut:

APBN dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Saat ini pemerintah serius dan fokus menangani pandemi Covid-19, melindungi kesehatan masyarakat, dan memulihkan ekonomi nasional. APBN masih berperan sentral dalam membantu kelompok tidak  mampu, UMKM, dan menolong dunia usaha agar bisa bangkit dan pulih dari pandemi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Di tahun 2021, program PEN akan mendorong  laju pemulihan ekonomi melalui konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, dan investasi publik. APBN menyokong sektor-sektor kemasyarakatan antara lain:
a.  Kesehatan
     Penanganan Covid-19, kampanye 5M dan 3T, alat kesehatan berupa vaksin dan non vaksin, dan insentif perpajakan kesehatan.
b.  Perlindungan sosial
     Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Pra Kerja, dan Kuota Internet Pendidikan.
c.  Dukungan UMKM
     Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM), Penjaminan Kredit UMKM, dll.
d.  Insentif Usaha
     PPh  21  DTP,  PPh  Final  UMKM  DTP,  Pembebasan  PPh  22  Impor, Pengurangan Angsuran PPh 25, Pengembalian Pendahuluan PPN, Penurunan Tarif PPh         Badan, PPN DTP Properti, PPnBM Mobil.
e.  Program prioritas
     Program padat karya, pariwisata, ketahanan pangan, dll.

Realisasi Penerimaan
Capaian penerimaan pajak di Kanwil DJP Kaltimtara sampai dengan hari ini tanggal 17Juni 2021 sebesar 31,88% dengan total penerimaan Rp6,39 triliun dari target Rp20,04 triliun.  Kanwil DJP Kaltimtara mengalami pertumbuhan negatif sebesar -25,62%.

Sementara itu, capaian penerimaan DJP secara nasional sebesar sebesar Rp515,98 triliun atau  41,96% dari target Rp1.229,58 triliun. Secara nasional, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan negatif sebesar -3,36% dibandingkan dengan tahun lalu. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara yang menempati urutan 3 (tiga) besar yaitu KPP Pratama Samarinda Ulu (36,09%), KPP Pratama Balikpapan Timur (35,54%) dan KPP Madya Balikpapan (34,67%).

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan
Sebanyak  262.810  wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Kaltimtara telah menyampaikan SPT Tahunan  PPh  Tahun 2020 atau mencapai 74,31% dari 353.678 target kepatuhan SPT Tahunan. Secara rinci, angka kepatuhan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 242.377 SPT dan Wajib Pajak Badan sebesar 20.433 SPT. Kami mengimbau kepada  seluruh  masyarakat di Kalimantan Timur dan KalimantanUtara untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2021 secara daring melalui laman pajak.go.id. 

Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak
Dampak  pandemi  Covid-19  telah  memperlambat  ekonomi  dunia  secara  masif  dansignifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah danterus  melakukan  langkah-langkah  cepat  untuk  menanggulangi  dampak  ini  melaluipemberian insentif pajak dan fasilitas pajak.Hingga  bulan  Mei  2021,  sebanyak  127.294  Wajib  Pajak  Usaha  Mikro,  Kecil,  dan Menengah (UMKM)  di Indonesia telah  memanfaatkan program Libur Bayar Pajak ini. Sedangkan Wajib Pajak yang telah  mengajukan Insentif Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebanyak 90.216 Wajib Pajak Pemberi Kerja.

DJP Luncurkan M-Pajak
M-Pajak merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan layanan perpajakan bagi wajib pajak. M-Pajak menghadirkan berbagai kemudahan dalam satu genggaman gawai. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi MPajak yang telah tersedia di Play Store untuk perangkat Android dan App Store untuk perangkat iOS.Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat membuat kode billing dengan cepat dan mudah  serta  menemukan  lokasi  kantor pelayanan  pajak  terdekat.  Aplikasi  ini  juga menyediakan layanan rujukan peraturan dalam menu direktori peraturan.

Isu Hangat terkait Perubahan PPN
Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlumengatur kembali kerangka kebijakan perpajakan untuk menjaga kesinambungan fiskal pemulihan ekonomi akibat pandemi.Sejalan dengan reformasi perpajakan yang sedang dibangun, diantaranya terdapat usulan perubahan pengaturan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sistem yang berlaku saat ini dipandang kurang memadai lagi untuk memenuhi rasa keadilan karena terjadi distorsi ekonomi di masyarakat, terlalu banyak pengecualian, serta fasilitas PPN yang tidak efektif, sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.

Urgensi pengaturan kembali sistem PPN bertujuan untuk memperluas basis pengenaan PPN,  menciptakan  sistem  pemungutan  PPN  yang  lebih  efisien,  dan  menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat ke bawah.Poin-poin penting perubahan diantaranya:
a.  PPN atas Sembako dan Produk Pertanian
     Barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tidak kena PPN, sedangkan barang kebutuhan pokok (beras dan daging) premium dikenai PPN.
b.  PPN Sektor Pendidikan
     Jasa Pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan tidak kena PPN, sedangkan jasa pendidikan yang bersifat komersial dikenai PPN.
c.  PPN Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Medis
     Jasa kesehatan untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah tidak kena PPN, sedangkan jasa kesehatan selain kebutuhan dasar kesehatan dikenai PPN (contoh: estetik).

Konsep ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan tetap 
mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu.

Kegiatan Media Gathering ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait kebijakan pemerintah khususnya di sektor perpajakan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan meningkatkan kesadaran pajak serta peran aktif seluruh masyarakat dalam mengamankan penerimaan negara melalui pembayaran pajak.

Kanwil DJP Kaltimtara juga mengajak seluruh jajaran media di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara untuk turut serta dalam menyukseskan Pembangunan Zona  Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara memiliki beberapa akun jejaring sosial dan nomor layanan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan lebih mudah, antara lain:
a.  Instagram dan Twitter : @pajakkaltimtara
b.  Facebook, Youtube : Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara
c.  Spotify : Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara
d.  Nomor Layanan Whatsapp : 081212-585-250

Narahubung Media
Sihaboedin Effendy
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara
Direktorat Jenderal Pajak
Telepon                  : 0542 – 8860721; 8860723
Surat elektronik     : kanwil.250@pajak.go.id