Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rangkasbitung melakukan sosialasasi terkait Pendaftaran Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) secara online di Radio Paranti FM, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Indonesia (Rabu, 5/5).
Materi sosialisasi yang disampaikan tentang tata cara melakukan pendaftaran NPWP secara online dan himbauan pelaporan SPT Tahunan. Tujuannya agar para pendengar Radio Paranti FM segera melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing.
"Apabila wajib pajak mengalami kendala terkait layanan online, bisa menghubungi nomor telepon, media sosial kantor kami atau layanan Kring Pajak di 1 500 200," ungkap Husairi, pegawai KP2KP Rangkasbitung yang sedang siaran.
- 32 views