Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang melaksanakan kegiatan penyisiran dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya atau canvassing di Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat (Jumat, 5/6).

Kepala KP2KP Taliwang Bayu mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penyuluhan perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan pembaharuan basis data perpajakan. “Masih rendahnya kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Wajib Pajak menjadi landasan dilakukannya kegiatan ini,” uajr Bayu.

Bayu menambahkan, kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak ini juga untuk mengetahui hambatan yang ditemui wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Data yang diperoleh akan lebih akurat,” sambungnya.

Halimah, salah seorang wajib pajak mengakui bahwa ia abai dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Belum sempat ke kantor pajak pak karena jaraknya jauh,” ungkapnya kepada Teguh Satria Wirsadhani Bayu, salah seorang pelaksana KP2KP Taliwang yang berkunjung ke rumahnya.

Satria menanggapi pernyataan Halimah dengan penjelasan singkat mengenai kewajiban pajak seorang usahawan. “Buat kode billing tidak perlu ke kantor pajak bu, cukup melalui chat atau sms,” sembari menyerahkan selebaran kontak petugas KP2KP Taliwang.

Bayu menerangkan, rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan agar kepatuhan wajib pajak terus meningkat.