Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat (Kanwil DJP Kalbar) Ahmad Djamhari meresmikan Saat Mulai Operasi (SMO) perubahan nama kantor dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mempawah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya yang bertempat di jalan Sultan Abdurrahman no. 76, Pontianak (Senin, 24/5). Peresmian ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Eselon III di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat.

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP.

Penerapan perubahan organisasi tersebut tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut juga selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Adapun perubahan organisasi dan tata kerja meliputi perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, nomenklatur, wilayah kerja, dan perubahan jenis Kantor Pelayanan Pajak.

Dalam sambutannya, Ahmad menyampaikan, “Perubahan nama ini bukan sekadar hanya berganti nama namun bisa untuk menjadi momentum penambah semangat khususnya dalam hal penerimaan pajak.” Acara dilanjutkan dengan penandatangan prasasti, pemotongan tumpeng, pembukaan tirai nama KPP dan pemotongan pita peresmian yang menandakan KPP Pratama Kubu Raya secara resmi beroperasi.

Sejak SMO ini, seluruh adminitrasi perpajakan wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Mempawah berpindah ke KPP Pratama Kubu Raya sesuai pemberitahuan pemindahan tempat terdaftar yang telah disampaikan melalui surat, surel, WhatsApp, SMS maupun media sosial

Wilayah kerja KPP Pratama Kubu Raya tetap sama, yaitu terdiri dari Kabupaten Mempawah yang meliputi 9 kecamatan dengan 67 desa/kelurahan dan Kabupaten Kubu Raya yang meliputi 9 kecamatan dengan 122 desa/kelurahan. Total 18 kecamatan dengan 189 desa/kelurahan ini memiliki wajib pajak sejumlah 160.780.

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Pontianak berubah menjadi KPP Pratama Mempawah, dengan wilayah kerja Kabupaten Mempawah saja. Kemudian tahun 2015 mendapat tambahan satu Kabupaten lagi, yaitu Kabupaten Kubu Raya, yang sebelumnya merupakan wilayah administrasi KPP Pratama Pontianak,” ungkap Kepala KPP Pratama Kubu Raya RR. Sri Pahlawati Hadiningrum.