Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta (Senin, 24/5). Secara keseluruhan di DJP, ada 18 KPP Madya baru berasal dari KPP Pratama yang diubah jenisnya menjadi KPP Madya, salah satunya KPP Madya Gresik.
Acara peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut menghadiri acara ini.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020, Kanwil DJP Jawa Timur II mendapatkan tambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru yakni KPP Madya Gresik. Dengan adanya perubahan organisasi DJP, maka terdapat penyesuaian nama unit dan wilayah kerja.
Gedung KPP Pratama Gresik Utara kini ditempati KPP Madya Gresik. Wajib pajak KPP Pratama Gresik Utara dan KPP Pratama Gresik Selatan kini menjadi wajib pajak KPP Pratama Gresik. Dengan demikian keseluruhan instansi vertikal di Kanwil DJP Jawa Timur II saat ini terdiri dari 2 KPP Madya, 15 KPP Pratama, dan 6 KP2KP.
Ketentuan tentang organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020. Info selengkapnya tentang Pertanyaan Sering Ditanya (FAQ) ketentuan ini dapat dilihat melalui tautan https://www.pajak.go.id/id/penataan-ulang-organisasi-instansi-vertikal-direktorat-jenderal-pajak, sedangkan info tentang perubahan unit kerja tersedia pada tautan www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.
- 84 views